loader image

INFORMASI PESANTREN

SURAT PERNYATAAN YANG WAJIB DIPAHAMI

  1. Bersedia dan sanggup mentaati Pengurus/Dewan Guru dan semua peraturan/tata tertib yang telah menjadi ketetapan di Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah.
  2. Bersedia dan sanggup menerima sanksi yang ditetapkan Pengurus Pondok dan Dewan Guru apabila melakukan pelanggaran/tidak mentaati peraturan (tata tertib) yang telah berlaku.
  3. Bersedia dan sanggup untuk tidak minta izin pergi/keluar baik jarak jauh maupun dekat di hari-hari:
    • Libur Hari Raya Idul Adha selama 4 hari (dari dengan tanggal 09 s/d 12 Dzulhijjah).
    • Hari-hari ujian semester pertama sampai dengan penerimaan raport dan hari-hari ujian semester kedua sampai dengan penerimaan raport.
  4. Jika mengikuti pendidikan formal (MI, MTS, MA dan Jami’ah), ketika lulus dari sekolah formal tersebut, maka bersedia dan sanggup untuk tidak mengambil/menerima Ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar), SKL (Surat Keterangan Lulus) dan SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) atau surat-surat keterangan lainnya tentang kelulusan baik yang asli maupun foto copy kecuali setelah satu tahun terhitung sejak tanggal bulan dan tahun kelulusan, dan posisi santri masih aktif mengikuti pelajaran di pondok. Untuk Ijazah perkuliahan, baru bisa diambil 1 tahun setelah wisuda bagi santri aktif, dan 2 tahun bagi santri yang berhenti setelah kelulusan/sidang.
  5. Bersedia tidak berhenti/mengundurkan diri dari pondok ini kecuali pada dua waktu saja, yaitu setelah semester I (liburan Maulid), atau setelah semester II (liburan Ramadhan).

PERATURAN DAN TATA TERTIB PONDOK

PASAL 1

ASAS

  • Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al Qur’an, Sunnah Rasulullah SAW, Ijma’ ulama dan Qiyas.

PASAL 2

 ATURAN UMUM

  • Setiap santri wajib:
  • Mematuhi segala peraturan dan tata tertib pondok pesantren, selama ia menjadi santri pondok pesantren.
  • Menjaga nama baik pondok pesantren.
  • Berakhlaq mulia, berambut pendek & rapi, menjaga kuku agar selalu pendek & bersih dan berpakaian rapi.

PASAL 3

 KEWAJIBAN SETIAP SANTRI PUTRA

  1. Memiliki ID Card (Kartu Identitas) Pondok Pesantren.
  2. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah ditentukan (dijadwalkan).
  3. Melaksanakan shalat fardlu berjama’ah di Masjid dan tidak keluar dari Masjid sebelum selesai pembacaan Wirid.
  4. Berbicara dengan Bahasa Arab kecuali bagi santri baru selama masa pembelajaran.
  5. Memakai Qomish, Kopyah dan Imamah serba putih waktu Shalat Berjama’ah, belajar dan kegiatan resmi lainnya.
  6. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta keindahan Pondok Pesantren.
  7. Mengikuti seluruh kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pondok Pesantren dengan penuh kedisiplinan seperti; Sholat Berjamaah, Tahfidz Mutun, Halaqoh Hadromiyah, Riyadloh (senam pagi), Latihan Pidato, Baca Maulid dan Sekolah Formal sesuai dengan jenjang masing-masing.
  8. Memiliki kartu izin santri untuk persyaratan izin yang diisi oleh Dewan Asatidzah pemberi izin jika disetujui.
  9. Membawa surat izin pulang / pergi yang sudah dicairkan di pihak keamanan Ketika pergi dan kembali ke pondok.
  10. Tidur malam pada jam 22:00 dan bangun malam pada jam 03:00.
  11. Berada dalam kelas setelah bel berbunyi.
  12. Menelaah pelajaran di kamar masing-masing dengan tenang.
  13. Menerima ta’zir yang telah ditetapkan pondok.

KEWAJIBAN SETIAP SANTRI PUTRI

  1. Memiliki ID Card (Kartu Identitas) Pondok Pesantren.
  2. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah ditentukan (dijadwalkan).
  3. Melaksanakan shalat fardlu berjama’ah di Masjid dan tidak keluar dari Masjid sebelum selesai pembacaan Wirid.
  4. Berbicara dengan Bahasa Arab kecuali bagi santri baru selama masa pembelajaran.
  5. Mengikuti seluruh kegiatan yang telah ditetapkan oleh Pondok Pesantren dengan penuh kedisiplinan seperti; Sholat Berjamaah, Riyadloh (senam pagi), Latihan Pidato, Baca Maulid dan Sekolah Formal sesuai dengan jenjang masing-masing.
  6. Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan serta keindahan pesantren.
  7. Membawa kartu izin Ketika pulang / pergi dan menyerahkan kembali.
  8. Memakai kerudung yang rapi (berpeniti) di saat keluar kamar.
  9. Harus memakai seragam hitam dan kaos kaki ketika pergi/keluar.

PASAL 4

 LARANGAN SETIAP SANTRI PUTRA

  1. Merokok dan sejenisnya di dalam/di luar Pondok Pesantren.
  2. Masuk bioskop atau pertunjukan lainnya.
  3. Membawa foto atau gambar yang tidak wajar dan alat elektronik.
  4. Membawa dan menggunakan HP (Hand Phone)
  5. Membawa senjata tajam atau benda-benda lain sejenisnya.
  6. Memiliki dan menggunakan ATM
  7. Mengikuti pelajaran, program (kursus) dan kegiatan di luar pondok pesantren tanpa seizin Mudirul Ma’had.
  8. Keluar dari pondok pesantren tanpa izin dari Mudirul Ma’had / Dewan Asatidzah pemberi izin.
  9. Meminta izin / keluar pondok bagi santri yang telah ditetapkan sebagai santri yang tidak boleh keluar (mamnu’ul khuruj).
  10. Terlambat kembali ke pondok dari waktu izin yang telah ditentukan.
  11. Mengadakan latihan olah raga dan kegiatan ekstrakurikuler lain di luar waktu yang telah ditentukan.
  12. Makan dan minum di warung.
  13. Memasuki kamar santri lain.
  14. Tidur di tempat / kamar santri lain dan berada di ranjang lebih dari satu orang.
  15. Memakai barang santri lain tanpa izin dari pemiliknya (Ghosob).
  16. Pulang ke rumah tanpa surat izin dari pimpinan Pondok Pesantren.
  17. Berbicara kotor.

LARANGAN SETIAP SANTRI PUTRI

  1. Dikunjungi/dijemput selain mahramnya.
  2. Membawa radio, tape recorder, majalah foto atau gambar yang tidak wajar dan alat elektronik.
  3. Keluar dari pondok pesantren tanpa izin dari pengurus.
  4. Memasuki kamar santri lain tanpa izin yang berhak.
  5. Tidur di tempat santri lain.
  6. Memakai barang santri lain tanpa izin dari pemiliknya (Ghosob).
  7. Pulang ke rumah tanpa surat izin dari pimpinan Pondok Pesantren.
  8. Memakai perhiasan yang berlebihan kecuali anting-anting dan cincin.
  9. Memakai pakaian yang berlengan pendek atau rok.
  10. Membawa dan menggunakan HP (Hand Phone).
  11. Berhubungan dengan selain mahram baik melalui telepon atau surat.
  12. Potong memotong rambut tanpa izin pengurus pondok.
  13. Makan dan minum di warung.
  14. Berbicara kotor dan berteriak-teriak.
  15. Merusak peralatan pondok.
  16. Melantunkan nyanyian yang tidak bernafaskan Islam.

PASAL 5

SANKSI-SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB SANTRI PUTRA

  1. Dita’zir atau dikenakan sanksi/ denda sesuai dengan pelanggarannya.
  2. Dicukur rambutnya (gundul) khusus santri putra.
  3. Membersihkan kamar mandi, dibedirikan dikelas/ dan lain-lain (sesuai dengan keputusan yang diberikan)
  4. Diskorsing.
  5. Dikeluarkan dan pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren).

SANKSI-SANKSI ATAS PELANGGARAN TATA TERTIB SANTRI PUTRI

  1. Dita’zir atau dikenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggarannya.
  2. Dipermalukan di depan santri dengan dikelilingkan di sekitar mushalla.
  3. Diskorsing.
  4. Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren).

ATURAN PERIZINAN DAN KUNJUNGAN SANTRI PUTRI

  1. Semua perizinan melalui Mudirotul Ma’had (Ustadzah Khadijah Al Hinduan)
  2. Santriwati hanya boleh dijemput dan diantar oleh orangtua kandung atau wali santri yang mempunyai hubungan mahrom disertai tanda pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan sepengetahuan pengurus pesantren.
  3. Wali santri melapor kepada pimpinan pesantren apabila telah melebihi batas perizinan santriwati.
  4. Wali santri/pengunjung wajib berbusana Muslimah.
  5. Wali santri tidak diperkenankan memasuki kamar santriwati.
  6. Berkunjung pada jam yang telah ditentukan.
  7. Kunjungan bisa dilakukan satu bulan sekali pada hari jumat atau ahad dan waktu berkunjung selama 1 jam.
  8. Jam berkunjung :
    • Pada hari jum’at jam 07:30 (pagi) sampai dengan 17:00 (sore)
    • Pada hari Ahad jam 13:00 (siang) sampai dengan 17:00 (sore)
  9. Wali santri wajib mengembalikan dan menyerahkan santriwati secara langsung kepada ibu satpam atau petugas keamanan setelah selesai masa perizinan atau masa kunjungan.

PASAL 6

 ATURAN TAMBAHAN

A. Liburan Belajar

  1. Liburan Maulid Nabi Muhammad SAW (Semester 1).
  2. Liburan Ramadhan (Semester 2).
  3. Liburan Idul Adha dari 9 sampai dengan 12 Dzulhijjah.
  4. Liburan Mingguan pada hari Jum’at.

B. Pembagian Waktu ( Aktivitas ) Harian.

1. Waktu belajar              

– 07.15 s/d 12.00 (Ta’lim Diniyah)

-14.00 s/d 17.30 (Sekolah Formal)

2. Halaqoh hadromiyah 

– 05.00 s/d 06.00 (Shabahiyah )

– 18.00 s/d 19.00 (Maghribiyah)

3. Waktu bermusyawaroh antar santri: 21.00 s/d 22.00.

C. Pembagian Waktu Ujian.

1. Semester ganjil dilaksanakan pada bulan Robi’ul Awal (Maulid).

2. Semester genap dilaksanakan pada bulan Sya’ban.

D. Absensi Ujian.

  1. Ketidak hadiran dalam ujian akhir bagi santri yang tidak sakit dinyatakan gugur (tidak naik kelas), sedangkan bagi yang sakit disediakan ujian susulan.
  2. Ketidakhadiran dalam proses belajar mengajar akan mengurangi total nilai raport.

E. Catatan.

  1. Syahriyah bagi santri yang pulang (karena sakit, izin, dll) selama tidak menyatakan berhenti, uang syahriyah (bulanan) tetap dibayar seperti biasanya.
  2. Syahriyah bagi santri yang berhenti/diberhentikan namun masih memiliki tanggungan/hutang maka tetap menjadi tanggungannya dan wajib melunasinya.
  3. Syahriyah bagi santri yang pulang liburan bulan Ramadhan tetap dibayar seperti biasanya.
  4. Bagi santri yang tidak berada di pondok/izin pulang;
    • Jika kembali dalam masa waktu 1 (satu) bulan maka syahriyahnya selama (tidak ada di pondok) tetap menjadi tanggungannya dan wajib dilunasi.
    • Jika tidak kembali sampai lebih dari 1 (satu) bulan, dianggap telah mengundurkan diri/berhenti.
    • Dan jika ingin kembali lagi setelah/diatas 1 (satu) bulan, wajib mendaftar kembali seperti santri baru. Kecuali sebelumnya telah mendapatkan surat izin dari mudirul ma’had.
  5. Bagi santri yang menetap di pondok selama bulan Ramadhan (mengikuti ta’lim) tidak ditarik biaya tambahan.
  6. Bagi santri yang tidak pulang saat liburan pondok, maka tidak boleh berlibur kerumah teman atau yang bukan mahromnya.
  7. Bagi santri yang mengundurkan diri dari pondok pesantren maka dia juga dinyatakan mengundurkan diri dari seluruh institusi Pendidikan umum yang ada di dalam pesantren.
  8. Setiap santri harus menitipkan uangnya pada pengurus dan tidak diperbolehkan menyimpan uang sendiri lebih dari Rp. 20.000,-
  9. Bagi santri yang terlambat masuk pondok saat liburan maka didenda sebesar Rp 100.000,- per-hari.
  10. Apabila santri baru yang telah mendaftar dan kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri, jika telah menginap maka, uang pangkalnya bisa dikembalikan dengan rincian :
    • Menginap dari dengan 01 s/d 05 hari, dikembalikan 75%
    • Menginap dari dengan 06 s/d 10 hari, dikembalikan 50%
    • Menginap dari dengan 11 s/d 15 hari, dikembalikan 25%
    • Menginap dari dengan 16 hari ke atas, tidak dikembalikan dan dijadikan sumbangan/amal jariyah untuk pondok pesantren.

Catatan :

a. Rincian keuangan sewaktu-waktu dapat berubah.

b. Santri yang menunggak selama 3 bulan dikenakan sanksi.